Rabu, 27 Oktober 2010

Kuasa Mutlak


Pasal 1792 KUH Perdata berbunyi," Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya (pemberi kuasa) menyelenggarakan suatu urusan".
Pothier, berpendapat bhw tanpa adanya suatu larangan secara tegas pada pemberian kuasa, maka mensubstitusikan kuasa kepada orang lain boleh-boleh saja asalkan pelaksanaan tindakan hukum yg ada dlm surat kuasa tidak memerlukan keahlian khusus. Misalnya, kuasa utk seorang pengacara/ advokat tidak dpt disubstistusikan krn harus punya keahlian dibidang hukum acara; sedangkan kuasa untuk membeli suatu buku dapat saja disubstitusikan kpd orang lain. Maka, sebaiknya kewenangan untuk mensubstitusikan suatu kuasa ditentukan, baik dlm surat kuasa maupun kpd si penerima kuasa itu sendiri.
Contoh: Pada perjanjian Pengikatan Jual Beli, calon penjual memberi surat kuasa kepada calon pembeli untuk apabila syarat untuk dilansungkannya Jual Beli dihadapan PPAT telah terpenuhi, mewakili calon penjual melaksanakan Jual Beli nya dihadapan PPAT. Dari contoh ini dapat dilihat bhw penerima kuasa tidak saja mempunyai kekuasaan mewakili tetapi juga Hak mewakili (vertegenwoordigingsrecht).
Kuasa akan berakhir sebagaimana disebut Pasal 1813 BW (=>"Pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa, dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa, dengan meninggalnya (si pemberi dan/ atau si penerima kuasa), pengampuannya, atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa, dengan perkawinannya si perempuan yg memberi / menerima kuasa"). Jika terjadi demikian, akan sangat merugikan si penerima kuasa (kreditor, pemegang HT). Pemberian kuasa yg diberikan dalam rangka suatu perjanjian tidak dapat dipisahkan dari perjanjian itu sendiri (integerend deel), yg tanpa adanya kuasa tsb kepentingan penerima kuasa akan sangat dirugikan. Oleh karena itu pemberian kuasa dlm contoh perjanjian diatas diberikan dengan beding/klausul "tidak dapat ditarik kembali".
Ketentuan Pasal 1814 BW tidak bersifat memaksa, sehingga para pihak bebas untuk menyimpang dari ketentuan Pasal 1814 BW (Putusan HR 12-1-1894 W.6458).
Dengan demikian, pemberian kuasa yg tidak dapat ditarik kembali adalah SAH apabila:
1). Kuasa tidak dapat ditarik kembali diperjanjikan dengan tegas;
2). Kuasa diberikan untuk kepentingan Penerima Kuasa, dan merupakan bagian yg tidak dapat dipisahkan dari perjanjian itu sendiri.
Disamping beding/klausul tidak dapat ditarik kembali, perlu ditambahkan pula dengan klausul,"serta tidak akan berakhir karena dasar/ sebab yang tercantum dalam undang-undang untuk mengakhiri suatu kuasa, karena kuasa ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari akta ini yang tidak akan dibuat jika kekuasaan ini dapat dihapuskan". Klausul ini penting, mengingat pailit atau kematian dari pemberi / penerima kuasa maka kekuasaan tsb berakhir. Dengan adanya klausul ini maka hal tsb dpt dicegah dan kuasa tsb tetap berlaku sebagaimana pernah diputus oleh HR 25-2-1898 W.7090 juncto Hof di Amsterdam 20 april 1916, W.9973.
Pemberian kuasa dengan beding " yang tidak dapat ditarik kembali" itu sering disalah artikan dan dianggap identik dengan "Kuasa Mutlak". Larangan Kuasa Mutlak sebagaimana dicantumkan dlm Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah. Larangan tsb skrg telah diatur dalam Pasal 39 (butir b) Peraturan Pemerintah nomor 24 /th 1997 Ttg Pendaftaran Tanah. Didalam Diktum kedua dari Instruksi tsb disebutkan unsur dari Kuasa MUtlak itu yaitu:
1. Kuasa Mutlak yg dimaksud dlm diktum pertama adalah kuasa yg didalamnya mengandung unsur tidak dpt ditarik kembali oleh Pemberi Kuasa;
2. Kuasa Mutlak yg pd hakikatnya merupakan pemindahan hak atas tanah adalah kuasa mutlak yg memberikan kewenangan kpd penerima kuasa utk menguasai dan menggunakan tanahnya serta melakukan segala perbuatan hukum yg menurut hukum hanya dapat dilakukan oleh pemegang haknya.
Latar belakang diterbitkannya Inmendagri tsb krn adanya penyalah-gunaan kuasa mutlak, diantaranya penetapan luas tanah pertanian yg tercantum dlm UU No.56/1960, dan UU No.5/1960, atau ketentuan mengenai pengenaan pajak atas tanah.
Dapat disimpulkan bahwa adanya klausul serta janji tidak dapat ditarik kembali pada suatu kuasa tidak serta merta menjadikan kuasa tsb digolongkan pada Kuasa Mutlak, sepanjang didalamnya tidak mengandung unsur dari 2 butir Inmendagri tsb, apalagi pemberian kuasa yg tidak dapat ditarik tsb diberikan tidak dalam rangka suatu perjanjian yang objeknya bukan tanah hak.

1 komentar:

landonquarterman mengatakan...

Blackjack table set - JTGHub
The Blackjack table sets are designed to provide a smooth 안양 출장샵 and smooth playing experience. As such, 고양 출장샵 you'll find that the dealer will 대전광역 출장샵 always have 사천 출장샵 the 의정부 출장샵 option of playing against the